• Perbandingan Harga Tiket Pesawat Murah

    Perbandingan Harga Tiket Pesawat Murah dapat dilihat di website www.tiket-pesawat.web.id, saya sendiri sering buka website ini untuk membandingkan harga tiket pesawat Indonesia seperti Garuda, Lion Air, Sriwijaya Air, Batavia Air, dan Air Asia.

    Pada website ini tidak terdapat fitur untuk booking langsung, namun terdapat link yang mempermudah menuju ke website resmi maskapai penerbangan.

    Namun booking tiket murah tidak bisa dilakukan bila jam keberangkatan kurang dari 3 jam, misalnya kita mencari pesawat hari ini berangkat jam 7, maka jam 4 sore sudah bisa lagi booking.

    Untuk keberangkatan mendadak lebih baik beli langsung di bandara, saya sendiri pernah mengalami saat ingin terbang dari Semarang ke Jakarta, tiba di Bandara Semarang jam 7 malam pas, tiba disana langsung ke Sriwijaya Air, tanya adakah pesawat malam ini. kata CS Sriwijaya Air ada, tapi pesawat sudah mau berangkat, kalo mau bayar sekarang langsung terbang, ya udah saya langsung bayar Rp 690.000,- dan detik itu juga saya disarankan langsung check out dan langsung menuju ke pesawat.  sampai di sana memang saya sedang ditunggu. saat duduk tidak lama pesawat langsung berangkat. ini perjalanan tercepat saya.

    Saya tanya orang yg duduk disamping saya, dia beli tiket 2 minggu lalu hanya Rp 270.000,-, beda 420rb dg saya !!!,  memang sebaiknya jauh2 hari cek dulu tiket termurah di www.tiket-pesawat.web.id

     
  • Fatwa MUI Tentang Beli Premium

    MUI mengeluarkan fatwa bahwa beli premium haram, MUI berpendapat, masyarakat golongan mampu yang memakai premium merupakan perbuatan dosa. Ketua MUI Ma’ruf Amien usai bertemu Menteri ESDM Darwin Saleh di Jakarta, Senin mengatakan, produk premium yang mendapat subsidi negara merupakan hak masyarakat tidak mampu. “Jadi, kalau masyarakat mampu memakai premium berarti sama saja mengambil hak orang tidak mampu dan itu dosa,” katanya.

    Darwin mengatakan, hak masyarakat tidak mampu memakai premium telah diatur dalam UU yang merupakan produk hukum antara pemerintah dan DPR. Sesuai UU, lanjutnya, premium hanya diperuntukkan bagi golongan tidak mampu atau duafa.

    Kenaikan harga pertamax sekarang ini, menurut dia, juga tidak boleh menjadi alasan memakai premium. “Tingginya harga pertamax mesti disiasati dengan membatasi penggunaannya dan bukan dengan beralih ke premium,” ujarnya.

    Ketua MUI lainnya Hafizh Utsman menambahkan, MUI telah mengeluarkan Fatwa No 22 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan tertanggal 26 Mei 2011. “Intinya, proses pertambangan mesti sesuai aturan dan untuk kesejahteraan rakyat. Kalau tidak memenuhi aturan dan kesejahteraan rakyat maka itu perbuatan dosa,” katanya.

    Amidhan menambahkan, pihaknya akan terus membuat fatwa yang bertujuan efisiensi energi dan sumber daya alam sesuai ajaran agama. “Kami ingin masyarakat sejahtera melalui penghematan energi dan sumber daya alam,” ujarnya.

    Ia juga mengatakan, pihaknya berupaya mencegah orang mengambil sesuatu yang bukan haknya dan memakai energi secara berlebihan termasuk pencurian listrik, sehingga orang lain menjadi tidak terpenuhi. “Energi terutama tidak terbarukan merupakan produk yang terbatas dan menjadi kebutuhan dasar,” katanya.

    MUI, lanjutnya, meminta pemerintah membuat kebijakan agar energi dan sumber daya alam tidak dipakai secara berlebihan dan dapat memenuhi kesejahteraan masyarakat.